JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa dalam persidangan kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ratna mesti ditolak hakim karena sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.
"Sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata salah satu anggota jaksa, Daru Tri Sadono, dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpat Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Sidang Ketiga
Karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas kasus itu adalah sah.
Dalam sidang pekan lalu, tim pengacara Ratna menilai jaksa telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka. Surat dakwaan jaksa itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Batal Ajukan Permohonan sebagai Tahanan Kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.