JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku menulis buku hingga malam hari saat berada di tahanan.
Hal itu menjadi salah satu alasan ia mengantuk selama mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019) pagi.
"Tahu saja (mengantuk), ya saya nulis tadi malam, nulis buku," ujar Ratna di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah sidang.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Ratna tak menjelaskan secara mendalam mengenai buku yang sedang ia tulis di rutan.
"Ya tentang bangsa kamu inilah," ujar Ratna kepada wartawan.
Ratna diketahui baru saja menyelesaikan sidang dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi yang dilayangkan Ratna di PN Jakarta Selatan pekan lalu.
Setelah sidang, ia dibawa kembali ke Rutan Polda Metro Jaya dan tiba di rutan pukul 10.20.
Adapun atas kasusnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.