JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, agenda sidang berikutnya adalah membacakan putusan sela hakim terkait eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ratna.
"Untuk memberi kesempatan pada majelis untuk menyusun putusan, sidang diundur dan dibuka lagi pada hari Selasa, 19 Maret 2019," kata Joni dalam persidang di PN Jaksel, Selasa ini.
Baca juga: JPU Nilai Eksepsi Kuasa Hukum Ratna Prematur
Joni mengemukakan, majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dan mempertimbangkan putusan terkait eksepsi yang dijukan kuasa hukum Ratna.
Dalam sidang Selasa ini, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna. Salah satu alasannya adalah nota keberatan yang telah nelampaui ruang lingkup eksepsi.
"Sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono.
Dalam sidang pekan lalu, tim pengacara Ratna menilai, JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka. Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Di Tahanan, Ratna Sarumpaet Mengaku Menulis Buku soal Bangsa Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.