Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Bekasi, Tersangka Disoraki Warga

Kompas.com - 12/03/2019, 12:14 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco mengatakan, terdapat 23 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pria bernama Eljon Manik yang ditemukan tewas di jembatan Kali Cibening, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi.

Rekonstruksi dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, dan tempat pembuangan mayat, Selasa (12/3/2019).

Pantauan Kompas.com, rombongan polisi beserta dua tersangka bernama Daeng (54) dan Wati (28) tiba di Gudang Arang pada pukul 10.15 WIB. Garis polisi dipasang oleh pihak kepolisian. Warga sekitar TKP juga nampak memenuhi lokasi rekonstruksi.

Baca juga: 4 Temuan Polisi Terkait Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Bekasi

Sejumlah warga menyoraki kedua tersangka saat dibawa masuk polisi menuju Gudang Arang.

"Huu...pembunuh, pembunuh!!" sorak warga di lokasi.

Sementara itu, untuk di TKP Gudang Arang terdapat 21 adegan dan TKP tempat pembuangan mayat yakni 2 adegan.

Adegan dilakukan dari Gudang Arang saat korban bertemu dengan para tersangka hingga di TKP tempat pembuangan mayat saat tersangka membuang mayat korban.

"Terdiri 23 adegan, 21 adegan ada di TKP 1 dan TKP 2 di tanah garapan atau tanah kosong ada 2 adegan," ujar Herman.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik, Kekasih Jadi Tersangka

Adegan di TKP pembuangan mayat dijadwalkan akan diperagakan pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, polisi menangkap SJ dan Wati di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). 

Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok. 

Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019) dini hari.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com