BEKASI, KOMPAS.com - Daeng (54) dan kekasihnya Wati (28), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eljon Manik (42) yang ditemukan tewas terbungkus plastik di Kali Cibening, Kampubg Caman Raya, Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, Wati membiarkan Daeng untuk membunuh Eljon dengan tabung gas 3 kilogram. Adapun Eljon dan Daeng cekcok karena sama-sama mengakui bahwa bayi milik Wati adalah anak mereka.
Hal itu terlihat dari rekonstruksi yang diperagakan kedua tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Selasa (12/3/2019).
"Saat korban membawa lari (bayi), Daeng berlari mengejar korban dengan berkata 'jangan dibawa anak itu'. Korban menjawab 'ini urusan saya'. Berhasil dihadang Daeng, terjadi keributan antara Daeng dan korban. Daeng yang sedang memegang tabung gas 3 kg memukul korban dengan tabung gas sebanyak 1 kali ke arah muka sebelah kiri," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco di lokasi, Selasa.
Baca juga: Pelaku Bunuh Eljon di Bekasi karena Cinta Segitiga dan Rebutan Bayi
Korban pun tak sadarkan diri. Daeng kemudian kembali memukul korban dengan tabung gas sebanyak 6 kali untuk memastikan korban tewas.
Saat itu Wati mengambil barang milik korban yakni, dua unit handphone, satu dompet, dua charge handphone, dan dua unit powerbank.
Usai mengahabisi korbannya, Daeng membungkus tubuh korban dengan plastik. Darah korban pun berserakan di dalam gudang tersebut.
"Tersangka Daeng kembali ke dapur dan membersihkan darah di lantai dan menyuruh Wati mengambil air di kamar mandi. Daeng mandi dan mengganti baju karena baju terkena darah korban," ujar Herman.
Keesokan harinya pada Minggu (3/3/2019) pukul 02.00 WIB, Daeng membungkus korban dengan plastik hitam dan membawa korban ke Kali Cibening menggunakan sepeda motor untuk membuang korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Bekasi Bakar Dompet dan KTP Korbannya
Plastik berisi mayat korban itu pun ditemukan seorang warga, lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi pun berhasil menangkap Daeng dan Wati (28) di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Sebelumnya, Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok karena merebut bayi dari Wati. Pada akhirnya, Daeng pun menghantam kepala Eljon dengan sebuah tabung gas 3 kilogram.
Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan Wati sementara ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian. Kasus Wati akan diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk memastikan pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.