BEKASI, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Daeng (54), tersangka kasus pembunuhan Eljon Manik, dijerat pasal berlapis.
Argo mengatakan, Daeng dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancamannya seumur hidup ya," kata Argo di Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik di Bekasi, Tersangka Disoraki Warga
Sementara itu, Wati (28) yang membantu Daeng membunuh Eljon dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian.
"Soal perannya (dikenakan pasal berapa) kan itu di hakim ya," ujarnya.
Sebelumnya, Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok karena merebut bayi dari Wati.
Baca juga: Besok, Rekonstruksi Pembunuhan Pria Terbungkus Plastik Digelar
Pada akhirnya, Daeng pun menghantam kepala Eljon dengan sebuah tabung gas tiga kilogram. Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.