JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ia membuat jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak terbatas supaya bisa memasukkan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.
TGUPP bentukan Anies sebelumnya hanya berisi dari kalangan profesional.
"Karena kalau kemarin tidak ada PNS. Sekarang kami akan banyak PNS yang diundang, itulah diberikan slot," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Perubahan Susunan TGUPP Anies Dipertanyakan Anggota DPRD
Anies mengatakan, untuk jumlahnya sementara belum melampaui jumlah kemarin. Anies memastikan aturan ini dibuat hanya untuk mengakomodasi PNS.
Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir sebab tak ada yang disembunyikan.
"Justru kami mau menempatkan agar PNS (bisa masuk), kalau sekarang kami berikan itu ke semua," ujar Anies.
Anies meminta agar isu ini tak diramaikan.
"Ini selalu diramaikan saja kalau TGUPP ini. Sensitif, ramai digoreng-goreng," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari lalu.
Pasal 17 ayat (2) peraturan itu berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah".
Baca juga: Fraksi PDI-P Pertanyakan Kontribusi TGUPP dalam Pembangunan Jakarta
Di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19.
Ketua Fraksi PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan Anies yang tak lagi membatasi jumlah TGUPP. Gembong mempertanyakan manfaat TGUPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.