Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewas BPJS-TK Kembali Ditunda

Kompas.com - 13/03/2019, 12:54 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pelecahan seksual yang menimpa RA pegawai kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) kembali di tunda.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2019) itu ditunda karena dua orang tergugat yakni Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman tidak menghadiri persidangan.

"Jadi sidang kami tunda harinya sama hari Rabu tanggal 27 Maret 2019. Kepada para peserta persidangan agar bisa hadir dan juga tergugat dua dan tergugat tiga," kata kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di PN Jaksel.

Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Adapun kedua tergugat yang tidak menghadiri persidangan tidak memberikan keterangan mengapa mereka tidak menghadiri sidang. Salah seorang staf dari kuasa hukum tergugat dua Aditya Warman hanya menyebutkan tidak bisa hadir

"Memang sudah lapor, tim berhalangan," kata dia.

Atas keterangan tersebut, Hakim pun memutuskan akan memanggil tergugat dua dan tiga hadir dalam persidangan dengan relas panggilan.

"Jadi karena hari ini belum hadir, kuasanya belum bisa dianggap sebagai kuasa kami bersikap kami harus panggil melalui relas panggilan," kata Hakim Krisnugroho.

Adapun RA menggugat terduga pelaku pelecehan seksual yang juga mantan anggota Dewan Pengawan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Selain Syafri, RA juga menggugat Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman.

Baca juga: Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Ade Armando

Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian material dan imaterial yang diajukan RA.

Sebelumnya Sidang pertama yang berlangsung pada Rabu (6/3/2019) pagi terpaksa ditunda karena permasalahan surat kuasa.

Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan, pihak tergugat menyerahkan surat kuasa atas nama BPJS. Padahal, pihaknya menggugat tiga tergugat atas nama pribadi.

"Karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan yang saya baca. Padahal yang saya gugat adalah selaku anggota BPJS terutama untuk tergugat dua dan tiga," kata Heribertus.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Togar SM Sijabat, menyebut surat gugatan yang diterima pihaknya adalah selaku anggoga Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya mengirimkan surat kuasa atas nama BPJS, bukan pribadi para tergugat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com