JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pelecahan seksual yang menimpa RA pegawai kontrak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) kembali di tunda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (12/3/2019) itu ditunda karena dua orang tergugat yakni Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman tidak menghadiri persidangan.
"Jadi sidang kami tunda harinya sama hari Rabu tanggal 27 Maret 2019. Kepada para peserta persidangan agar bisa hadir dan juga tergugat dua dan tergugat tiga," kata kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho di PN Jaksel.
Baca juga: Ketua Dewas BPJS-TK Ikut Digugat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Adapun kedua tergugat yang tidak menghadiri persidangan tidak memberikan keterangan mengapa mereka tidak menghadiri sidang. Salah seorang staf dari kuasa hukum tergugat dua Aditya Warman hanya menyebutkan tidak bisa hadir
"Memang sudah lapor, tim berhalangan," kata dia.
Atas keterangan tersebut, Hakim pun memutuskan akan memanggil tergugat dua dan tiga hadir dalam persidangan dengan relas panggilan.
"Jadi karena hari ini belum hadir, kuasanya belum bisa dianggap sebagai kuasa kami bersikap kami harus panggil melalui relas panggilan," kata Hakim Krisnugroho.
Adapun RA menggugat terduga pelaku pelecehan seksual yang juga mantan anggota Dewan Pengawan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.
Selain Syafri, RA juga menggugat Ketua Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman.
Baca juga: Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Ade Armando
Mereka bertiga digugat untuk bersama-sama membayar kerugian material dan imaterial yang diajukan RA.
Sebelumnya Sidang pertama yang berlangsung pada Rabu (6/3/2019) pagi terpaksa ditunda karena permasalahan surat kuasa.
Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan, pihak tergugat menyerahkan surat kuasa atas nama BPJS. Padahal, pihaknya menggugat tiga tergugat atas nama pribadi.
"Karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan yang saya baca. Padahal yang saya gugat adalah selaku anggota BPJS terutama untuk tergugat dua dan tiga," kata Heribertus.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Togar SM Sijabat, menyebut surat gugatan yang diterima pihaknya adalah selaku anggoga Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya mengirimkan surat kuasa atas nama BPJS, bukan pribadi para tergugat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.