Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Tilang Elektronik Diterapkan, Polisi Klaim Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen

Kompas.com - 13/03/2019, 14:00 WIB
Walda Marison,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas menurun pasca-diterapkannya program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada November 2018.

Jumlah pelanggar lalu lintas bahkan turun hingga 70 persen. Hal itu dikatakannya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).

"Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar per hari kini 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memantau penurunan jumlah pelanggar ETLE.

Dirinya yakin kebijakan tilang elektronik ini akan membuat jera para pelanggar rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga: Butuh 510 Kamera CCTV untuk Terapkan Sistem ETLE di Busway

Para pelanggar ETLE merupakan pengendara kendaraan roda dua dan tiga yang tertangkap kamera melanggar rambu lalu lintas sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Melalui pelaksanaan ETLE pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.

Pelanggaran diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki. 

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya. Dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019) lalu.

Surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Baca juga: Transjakarta Kaji Penerapan Sistem ETLE di Busway

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikemudikan orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usulkan Pelanggar ETLE Bayar Denda Tanpa Sidang

Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, jadi mekanismenya jadi lebih singkat," ujar Yusuf. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com