JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengintegrasikan sistem perizinan online single submission (OSS) yang digagas pemerintah pusat dengan sistem perizinan digital milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu JakEVO.
Anies menjelaskan, OSS akan menjadi aplikasi yang digunakan masyarakat untuk mengajukan perizinan, sedangkan JakEVO untuk memproses perizinan yang diajukan.
"Kemarin disepakati masuknya lewat OSS, dari OSS kemudian langsung ke JakEVO, diproses JakEVO, kemudian keluar izinnya. Enggak (tumpang tindih), justru disinkronkan jadi satu," ujar Anies di Condet, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Di Istana, Anies Kritik Sistem Perizinan Online Pemerintah Pusat
Anies menyampaikan, JakEVO yang digunakan Pemprov DKI sudah diintegrasikan dengan tata ruang Ibu Kota.
Dengan demikian, izin sebuah usaha tidak akan terbit jika kategori usaha tidak sesuai dengan tata ruang Jakarta.
"Di Jakarta, kalau kita mau mendirikan usaha, harus sesuai tata ruang, misalnya mau bikin kegiatan yang punya limbah berbahaya, berarti tidak bisa semua tempat. Karena itu, izinnya harus menyesuaikan tata ruang," katanya.
Baca juga: Menhub: Pengembangan Transportasi Massal di Daerah Sering Terhambat Perizinan
Anies menyebut, Pemprov DKI Jakarta masih mengurus integrasi dua sistem perizinan online dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebelumnya, Anies mengktitik sistem perizinan OSS yang digagas pemerintah pusat.
Ia menyebut ada masalah dalam sistem perizinan usaha online itu sehingga tidak bisa diterapkan penuh di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: PTSP Jakarta Utara Layani Perizinan di 18 Ruang Publik
Hal ini disampaikan Anies menanggapi keluhan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terkait belum berjalannya OSS di Ibu Kota.
"Tidak pantas saya balas-balasan dengan Pak Menko. Ada beberapa masalah dalam sistem OSS," kata Anies di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Namun, Anies enggan menjelaskan lebih jauh masalah yang ia maksud kepada awak media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.