Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Direktur Korlantas Polri Ikut Tertibkan Pemotor yang Melintas Trotoar

Kompas.com - 14/03/2019, 13:29 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Pujiono Dulrahman turun ke lapangan secara langsung menertibkan para pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar.

Hal itu diketahui dari sebuah video unggahan Instagram Divisi Humas Polri pada Rabu (13/03/2019).

Dalam unggahan itu, terlihat bahwa Pujiono turun dari kendaraan dinasnya dan langsung menindak para pelanggar yang ada di sekitar kawasan Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Rabu sore.

Sejumlah pengendara sepeda motor yang tepergok menaiki area trotoar untuk menembus kemacetan kemudian dikumpulkan untuk diberi pembinaan dan penyuluhan.

Pengendara yang merampas hak pejalan kaki dengan menggunakan trotoar, disebut melanggar Pasal 274 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)," bunyi ayat tersebut.

Baca juga: Viral, Emak-emak Mengamuk Saat Motornya Ditertibkan dari Trotoar

Adapun ancaman hukuman yang akan diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Namun, para pelanggar tersebut hanya diberi pemahaman, tidak ditindak secara hukum berdasarkan aturan yang dilanggar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on Mar 13, 2019 at 3:17am PDT

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, penegakan hukum bisa dilakukan dengan cara yang bertahap.

"Persuasif edukatif dengan imbauan, penyuluhan, dan pembinaan. Bisa dengan preventif dengan mencegah, dijaga, dan diatur.  Bisa dengan represif dengan proses hukum dan tilang,” kata Nasir kepada Kompas.com Kamis (14/3/2019) siang.

Baca juga: Jakarta Akan Perbanyak dan Perlebar Trotoar

Pelanggaran semacam ini memang kerap terjadi, terlebih di kota-kota besar dan berpenduduk padat.

Hal itu berkaitan dengan banyaknya jumlah kendaraan yang ada, keterbatasan badan jalan, kemacetan, dan tuntutan waktu.

"Kota besar dengan penduduk besar akan membawa jumlah kendaraan yang besar pula, bila (terjadi) pelanggaran tidak dilakukan penegakan hukum atau pembiaran, akan mempunyai dampak bagi yang lain, seperti pejalan kaki atau pedestrian, serta bahu, dan taman jalan yg merupakan bagian dari kelengkapan jalan," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com