KOMPAS.com – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Pujiono Dulrahman turun ke lapangan secara langsung menertibkan para pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar.
Hal itu diketahui dari sebuah video unggahan Instagram Divisi Humas Polri pada Rabu (13/03/2019).
Dalam unggahan itu, terlihat bahwa Pujiono turun dari kendaraan dinasnya dan langsung menindak para pelanggar yang ada di sekitar kawasan Rumah Sakit Pusat Pertamina, Kebayoran Baru, Rabu sore.
Sejumlah pengendara sepeda motor yang tepergok menaiki area trotoar untuk menembus kemacetan kemudian dikumpulkan untuk diberi pembinaan dan penyuluhan.
Pengendara yang merampas hak pejalan kaki dengan menggunakan trotoar, disebut melanggar Pasal 274 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)," bunyi ayat tersebut.
Baca juga: Viral, Emak-emak Mengamuk Saat Motornya Ditertibkan dari Trotoar
Adapun ancaman hukuman yang akan diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Namun, para pelanggar tersebut hanya diberi pemahaman, tidak ditindak secara hukum berdasarkan aturan yang dilanggar.
View this post on Instagram
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, penegakan hukum bisa dilakukan dengan cara yang bertahap.
"Persuasif edukatif dengan imbauan, penyuluhan, dan pembinaan. Bisa dengan preventif dengan mencegah, dijaga, dan diatur. Bisa dengan represif dengan proses hukum dan tilang,” kata Nasir kepada Kompas.com Kamis (14/3/2019) siang.
Baca juga: Jakarta Akan Perbanyak dan Perlebar Trotoar
Pelanggaran semacam ini memang kerap terjadi, terlebih di kota-kota besar dan berpenduduk padat.
Hal itu berkaitan dengan banyaknya jumlah kendaraan yang ada, keterbatasan badan jalan, kemacetan, dan tuntutan waktu.
"Kota besar dengan penduduk besar akan membawa jumlah kendaraan yang besar pula, bila (terjadi) pelanggaran tidak dilakukan penegakan hukum atau pembiaran, akan mempunyai dampak bagi yang lain, seperti pejalan kaki atau pedestrian, serta bahu, dan taman jalan yg merupakan bagian dari kelengkapan jalan," ujar Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.