JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih pengedar narkoba berinisial T dan B melakukan kamuflase narkoba yang diedarkan mereka dalam bungkus minuman saset.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan, kemasan minuman saset yang digunakan oleh kedua pelaku bentuknya hampir dan tidak berbeda dengan produk asli yang dijual di pasaran.
"Kalau dilihat perbandingan Nutrisari asli dan Nutrisari yang kami dapatkan secara kemasan, ini hampir sama. Tetapi setelah kami buka, ada perbedaan warna," kata Yuanita dalam konferensi pers, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Narkoba di Bungkus Teri Medan dan Abon Lele
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, serbuk minuman sari buah tersebut berwarna oranye terang.
Sedangkan serbuk narkoba yang mengandung metamphetamine dan benzoate itu berwarna oranye kemerahan.
Yuanita menuturkan, barang haram tersebut diproduksi di Malaysia sekaligus dengan kemasannya yang dibuat sepersis mungkin dengan kemasan asli, lengkap dengan nomor registrasi BPOM dan detail lainnya.
Ia mengatakan, bentuk kemasan itu dibuat selayaknya kemasan aslinya guna mengecoh petugas bandara. Sebab, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia lewat jalur udara.
"Sudah tiga kali mereka mengambil dari Malaysia dengan pesawat udara. Karena ini modus baru, ditaruh biasa di dalam koper seperti kita biasa membeli dan itu tidak terlacak karena secara kasat mata ini seperti biasa," ujar Yuanita.
Diberitakan sebelumnya, BNNK Jakarta Utara membekuk sepasang kekasih pengedar narkoba yang kedapatan mempunyai 26 saset minuman kemasan berisi narkoba yang mengandung methamphetamine dan benzoate.
Baca juga: Dalam Eksepsi, WN Prancis Gembong Narkoba Minta Dibebaskan
Yuanita menyebut, narkoba itu juga dikemas dalam kemasan minuman sari buah yang sama dengan rasa berbeda, seperti rasa jeruk, jambu, dan apel
"Efek yang ditimbulkan seperti mengonsumsi inex atau ekstasi. Barang bukti ini sering disebut dengan nama Happy Water," ujar Yuanita.
Akibat perbuatannya, T dan B diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.