Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpura-pura Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Bawa Kabur Mobil WNA Korea

Kompas.com - 14/03/2019, 16:57 WIB
Walda Marison,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 53 mobil diamankan polisi dari jaringan pencurian dan penadahan di Jawa Tengah. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pencuri mobil bermodus melamar menjadi sopir pribadi.

Saat itu, seorang WNA asal Korea Selatan sedang mencari sopir pribadi. 

Baca juga: Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Dijerat Pasal Penadahan

Kemudian, tersangka AH (39) melamar menjadi sopir pribadi WNA tersebut. 

AH bertugas mengantarkan majikannya bekerja ke Menara Jamsostek. 

"Selang dua hari bekerja sebagai sopir, tersangka AH ini melarikan kendaraanya ke luar Jakarta. Ini kejadiannya Desember 2018," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Tersangka Pembunuh Dufi Jual Mobil Korban ke Penadah 

Mengetahui kejadian tersebut, korban didampingi kerabatnya melaporkan hal itu ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan.

Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena mobil diduga dibawa AH ke luar Jakarta.

"Akhinya AH (ditemukan) berada di wilayah Tegal, Jawa Tengah pada 14 Februari 2019. Kemudian kami periksa untuk mencari keberadaan mobil dan ternyata sudah dijual ke penadah," katanya. 

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, Seorang Wanita Guru Honorer Diringkus Polisi

Berdasarkan pengakuan AH, mobil itu dijual ke seorang penadah berinisial AB (45) dengan harga Rp 65 juta.

Kemudian, AB ditangkap di Tegal, Jawa Tengah pada hari yang sama.

Ketika diamankan, AB mengaku sudah bekerja sebagai penadah cukup lama dan tidak bekerja sendiri.

Baca juga: Polisi Tangkap Penadah Hasil Penjambret yang Kendarai CBR

Adapun, penadah lain yang diamankan adalah ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com