Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajibkah Pemkab Bekasi Beri Kompensasi Uang kepada Warga Desa Burangkeng?

Kompas.com - 14/03/2019, 18:18 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi Suhup menegaskan, pemerintah tidak wajib memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Desa Burangkeng.

Hal itu tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yakni dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2.

"Kaitan dengan masalah kompensasi (uang). Karena kalau menurut aturan, yang namanya kompensasi itu tidak melulu berbentuk uang. Dan tidak ada penjelasan yang berbentuk uang," kata Suhup usai pertemuan dengan Tim 17 perwakilan warga Desa Burangkeng di kantor Bupati Bekasi, Rabu (13/3/2019).

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, Pasal 25 ayat 1 berbunyi sebagai berikut, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah".

Adapun Pasal 2 berbunyi, "Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain".

Baca juga: Lagi, Warga Tutup 2 Akses Utama di Dalam TPA Burangkeng

Dalam dua pasal itu pun sudah terlihat jelas tak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak negatif dari keberadaan TPA.

Kalau pun memberikan kompensasi, tidak tertulis pemberian kompensasi berupa uang kepada warga.

Terkait hal itu, Ketua Tim 17 Ali Gunawan mengatakan, pihaknya membenarkan dengan dasar hukum yang berlaku dalam UU terkait kompensasi.

Namun menurut dia, seharusnya Pemkab Bekasi berkaca pada Pemprov DKI Jakarta yang bisa memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Bantargebang, Kota Bekasi yang sama-sama hidup berdampingan dengan TPA.

"Dasar aturan itu kan se-Indonesia sama, kami pengin tahu aturan yang dibuat DKI itu seperti apa sampai bisa berikan kompensasi berupa uang. Kenapa DKI bisa tapi Pemkab Bekasi enggak bisa? Itu kalau mengacu UU. Memang dalam UU, tidak ada kewajiban beri kompensasi, dalam lain-lain juga tidak disebut uang, tapi kenapa DKI bisa?," ujar Ali.

Baca juga: Warga Tetap Tutup TPA Burangkeng walau Diancam Buka Paksa Pemkab Bekasi

Menanggapi pernyataan Ali, Suhup mengatakan, wilayah DKI Jakarta yang tidak berada dalam area TPST Bantargebang menjadi alasan Pemprov DKI memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Bantargebang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com