BEKASI, KOMPAS.com - Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi Suhup menegaskan, pemerintah tidak wajib memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Desa Burangkeng.
Hal itu tertuang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yakni dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2.
"Kaitan dengan masalah kompensasi (uang). Karena kalau menurut aturan, yang namanya kompensasi itu tidak melulu berbentuk uang. Dan tidak ada penjelasan yang berbentuk uang," kata Suhup usai pertemuan dengan Tim 17 perwakilan warga Desa Burangkeng di kantor Bupati Bekasi, Rabu (13/3/2019).
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, Pasal 25 ayat 1 berbunyi sebagai berikut, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah".
Adapun Pasal 2 berbunyi, "Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. relokasi; b. pemulihan lingkungan; c. biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau d. kompensasi dalam bentuk lain".
Baca juga: Lagi, Warga Tutup 2 Akses Utama di Dalam TPA Burangkeng
Dalam dua pasal itu pun sudah terlihat jelas tak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak negatif dari keberadaan TPA.
Kalau pun memberikan kompensasi, tidak tertulis pemberian kompensasi berupa uang kepada warga.
Terkait hal itu, Ketua Tim 17 Ali Gunawan mengatakan, pihaknya membenarkan dengan dasar hukum yang berlaku dalam UU terkait kompensasi.
Namun menurut dia, seharusnya Pemkab Bekasi berkaca pada Pemprov DKI Jakarta yang bisa memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Bantargebang, Kota Bekasi yang sama-sama hidup berdampingan dengan TPA.
"Dasar aturan itu kan se-Indonesia sama, kami pengin tahu aturan yang dibuat DKI itu seperti apa sampai bisa berikan kompensasi berupa uang. Kenapa DKI bisa tapi Pemkab Bekasi enggak bisa? Itu kalau mengacu UU. Memang dalam UU, tidak ada kewajiban beri kompensasi, dalam lain-lain juga tidak disebut uang, tapi kenapa DKI bisa?," ujar Ali.
Baca juga: Warga Tetap Tutup TPA Burangkeng walau Diancam Buka Paksa Pemkab Bekasi
Menanggapi pernyataan Ali, Suhup mengatakan, wilayah DKI Jakarta yang tidak berada dalam area TPST Bantargebang menjadi alasan Pemprov DKI memberikan kompensasi berupa uang kepada warga Bantargebang.