JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Pers mendorong media massa untuk turut menjalankan fungsi edukasi terkait pemberitaan kasus bunuh diri.
Hal tersebut diungkapkan pengacara LBH Pers Gading Yonggar dalam diskusi yang digelar di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kamis (14/3/2019) dengan tema "Bagaimana Seharusnya Memberitakan Bunuh Diri?".
"Media harus mengurangi sisi sensasional atau mendramatisir berita bunuh diri, walau belum ada pedoman khusus tapi sedikit banyak hal itu sudah diatur dalam kode etik jurnalistik," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Anggota Dewan Pers
Gading memaparkan, ada tiga hal yang sebenarnya sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan harus diperhatikan media dalam penulisan berita bunuh diri.
"Pertama, terkait dengan wawancara keluarga atau penyebab kematian, media harus mempertimbangkan hal ini karena berkaitan dengan aspek menghargai seseorang," jelasnya.
Aspek kedua menurut Gading adalah diskriminasi. Dalam berita, orang yang melakukan bunuh diri sering dianggap bersalah menurut nilai-nilai tertentu.
"Dalam berita bunuh diri, foto korban ditampilkan dan kronologi ditampilkan secara detail. Ini masuk ke dalam aspek pemberitaan sadis," sebutnya.
Gading berharap nantinya pedoman atau aturan pemberitaan bunuh diri dapat segera terbentuk. Sehingga media juga bisa menjadi aktor pencegahan preventif kasus bunuh diri.
"Aturan ini bukan mengekang kebebasan pers, tapi justru memunculkan kembali Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers sebagai pemberi edukasi dan kontrol sosial pada masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Dewan Pers dan AJI Jadi Saksi Sidang Dugaan Penganiayaan Jurnalis Bangkalan
Adapun saat ini, AJI sedang mendorong disahkannya pedoman penulisan berita bunuh diri.
Terdapat 20 poin yang diajukan kepada Dewan Pers untuk disahkan.
"Tidak lama lagi pedomannya keluar, sudah dalam tahap finishing," jelas anggota Divisi Gender, Anak, dan Marginal AJI Dian Yuliastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.