Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya DKI Integrasikan Perizinan Online JakEVO dan OSS agar Tak Tumpang Tindih

Kompas.com - 15/03/2019, 09:02 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi atau sistem perizinan online JakEVO pada 7 Mei 2018.

Aplikasi itu digunakan untuk mengurus berbagai perizinan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Dua bulan kemudian, tepatnya pada 9 Juli 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Urus IMB di DKI Kini Bisa Lewat Aplikasi JAKEVO

Melalui OSS, para investor dan pelaku usaha bisa mengurus izin usaha melalui situs www.oss.go.id atau secara manual dengan datang ke kantor layanan OSS di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

DKI integrasikan JakEVO dan OSS

Dengan adanya OSS, Pemprov DKI akan mengintegrasikan JakEVO dengan sistem perizinan online yang digagas pemerintah pusat itu. Dua sistem perizinan online tersebut diintegrasikan agar tidak tumpang tindih.

Baca juga: Saat Jokowi Sarankan Sandiaga Coba Buat Izin Usaha melalui OSS...

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, OSS akan menjadi aplikasi yang digunakan masyarakat untuk mengajukan perizinan, sedangkan JakEVO untuk memproses perizinan yang diajukan.

"Kemarin disepakati masuknya lewat OSS, dari OSS kemudian langsung ke JakEVO, diproses JakEVO, kemudian keluar izinnya. Enggak (tumpang tindih), justru disinkronkan jadi satu," ujar Anies di Condet, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2019).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra memastikan, JakEVO bukanlah pesaing OSS. JakEVO justru diluncurkan sebelum ada OSS.

"Hadirnya JakEVO sebagai sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online bukan dibuat untuk menyaingi OSS," kata Benni.

Baca juga: Pemprov DKI: Perizinan Online JakEVO Bukan Pesaing OSS

Benni memastikan, JakEVO tidak akan mengambil alih fungsi OSS karena izin/non-izin tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah.

Pemprov DKI, kata Benni, justru berkomitmen mendukung kemudahan izin berusaha dan berinvestasi yang dibangun pemerintah pusat, termasuk upaya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.

Integrasi masih diproses

Benni menyampaikan, Pemprov DKI dan pemerintah pusat hingga kini masih memproses integrasi JakEVO dan OSS. Integrasi dua sistem perizinan online itu diperlukan agar warga Jakarta yang sudah mengajukan perizinan melalui JakEVO tidak mengulang kembali proses perizinan yang sama saat menggunakan OSS.

JakEVO, kata Benni, memiliki fitur folder berkas sehingga pemohon tidak perlu berulang kali mengunggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda.

JakEVO juga dilengkapi fitur peta digital sehingga sudah terintegrasi dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Jakarta. Fitur itu berfungsi untuk melegalkan kegiatan usaha sekaligus mengendalikan tata ruang Ibu Kota.

"JakEVO sudah dilengkapi fitur peta digital yang telah disesuaikan dengan RDTR di mana izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit," ujar Benni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com