JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu tidak memerlukan tes asesmen.
Sebab, pejabat yang terkena rotasi bukan lah aparatur sipil negara (ASN) yang baru menduduki jabatan struktural. Para pejabat itu sudah pernah dites saat akan menduduki jabatan struktural untuk pertama kalinya.
"Enggak serta merta semua orang dites. Kalau dia sudah pernah ikut tes, datanya ada," ujar Chaidir saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).
Baca juga: Soal Perombakan Pejabat, Pemprov DKI Mengaku Sudah Buka-bukaan dan Detail
"Misalnya saya geser nih, dulu di Dinas Sosial, kemudian ke BKD, enggak perlu dilakukan asesmen karena data asesmennya udah ada," tambahnya.
Chaidir menjelaskan, tes asesmen diberlakukan kepada staf yang baru akan dipromosikan untuk menduduki jabatan struktural. Mereka harus mengikuti uji kompetensi itu untuk memenuhi syarat jabatan.
"Ketika sekarang enggak menjabat, staf di suku dinas, mau dijadikan lurah atau apa sama wali kota, itu harus dites kompetensi dulu," kata dia.
Baca juga: DPRD: Apakah Tanpa Tes, Perombakan 1.125 Pejabat DKI Bisa Objektif?
Masa berlaku uji kompetensi itu, lanjut Chaidir, yakni dua tahun. Pejabat harus kembali mengikuti uji kompetensi setelah dua tahun.
Meskipun perombakan pejabat DKI tidak melalui tes, Chaidir memastikan perombakan itu sudah sesuai prosedur dan tidak berdasarkan subjektivitas pimpinan.
"Kami sudah sesuai dengan prosedur. Evaluasinya berdasarkan kinerja," ucap Chaidir.
Soal banyak pejabat yang dirombak dalam waktu bersamaan, Chaidir menyebut hal itu dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sudah lama tidak melakukan perombakan pejabat, khususnya pejabat eselon IV dan III.
"Jumlahnya bisa sampai 1.125 (pejabat) karena sudah tahun kita tidak pernah adakan pelantikan, semenjak Pak Gubernur baru dilantik. Wajar jumlahnya banyak," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui merombak 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV pada Senin (25/2/2019).
Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan objektivitas Pemprov DKI Jakarta dalam merombak 1.125 pejabat secara bersamaan. Apalagi, perombakan itu dilakukan tanpa tes.
Komisi A pun sepakat membentuk pansus untuk menyelidiki perombakan pejabat itu.
Komisi A perlu mendalami penjelasan dari BKD untuk mengetahui detail perombakan pejabat secara besar-besaran itu.
Komisi A akan mengusulkan pembentukan pansus itu kepada pimpinan DPRD DKI. Pimpinan DPRD nantinya akan meminta persetujuan anggota DPRD soal pembentukan pansus itu dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.