JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria dengan inisial NZ melakukan pemerasan disertai kekerasan menggunakan pisau cutter terhadap seorang wanita berinisial GK di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/3/2019) lalu.
NZ melakukan aksinya dengan modus menjadi sopir taksi online GrabCar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban memesan GrabCar dari kawasan Kemang menuju Pondok Gede pukul 13.30 WIB.
Sesampainya di pintu keluar Tol Jatiwarna, Bekasi, tersangka menepikan mobilnya dan mengeluarkan cutter yang sudah disimpan di dalam mobil. Ia langsung meminta korban menyerahkan barang-barang yang dimilikinya.
Baca juga: Todong dan Lukai Penumpang, Sopir Taksi Online Ditangkap di Bekasi
"Awalnya korban menolak memberikan barang yang ada, kemudian tersangka melukai paha, wajah, dan tangan korban menggunakan pisau cutter," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Korban merasa ketakutan sehingga ia menyerahkan jam tangan merk Guess, telepon genggam merk Samsung A7, sebuah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 104.000 kepada NZ.
Tak sampai di situ, NZ kembali meminta korban untuk mengambil uang di kartu ATM yang telah diserahkan.
NZ kemudian menghentikan mobilnya di sebuah mini market di kawasan Bintara, Bekasi.
"Korban mengikuti kemauan tersangka untuk mengambil uang di mesin ATM. Saat di dalam mesin ATM, tersangka memegangi tangan korban yang terluka dan menutupi wajah korban yang terluka. Korban pun mengambil uang senilai Rp 4,4 juta," ungkap Argo.
Selanjutnya, NZ membawa korban ke Rumah Sakit Sukanto, Pondok Kopi, Bekasi dan meninggalkannya.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede, Bekasi.
"Setelah ada laporan itu, tim kami langsung turun ke lapangan. Tidak kurang dari 10 jam, polisi menangkap tersangka di rest area KM 39 Tol Cikampek. Tersangka sedang istirahat di sana," ujar Argo.
Tersangka mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada bagian kakinya. Saat ini, tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Todong dan Lukai Penumpang Pinjam Akun Temannya
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku meminjam akun GrabCar milik temannya. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan pemilik asli akun GrabCar tersebut.
"Dia (NZ) menggunakan akun orang lain, yaitu temannya. Masih kami cari yang punya akun tersebut," ujar Argo.
"Imbauan kepada masyarakat yang menggunakan transportasi online agar memeriksa terlebih dahulu apakah foto sopir pada aplikasi sama dengan sopir yang menjemputnya atau tidak," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.