JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang putusan sela, Selasa (19/3/2019).
Didampingi oleh putrinya, Atiqah Hasiholan, Ratna mengaku optimistis bahwa eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya diterima oleh majelis hakim.
"Ya apa ya, optimis lah. Bismillah Insya Allah dikasih keadilan," kata Ratna saat baru turun dari mobil tahanan di PN Jakarta Selatan.
Kendati demikian, ia mengaku tidak punya persiapan khusus menghadapi putusan sela.
Baca juga: Menanti Putusan Sela Majelis Hakim dalam Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Hari Ini
Ia mengatakan, dirinya hanya berharap sidang akan membuahkan hasil terbaik baginya.
Sementara itu, menanggapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menolak eksepsi, Ratna mengaku tak masalah.
"Ya tugasnya kejaksaan ya gitu lah. Enggak apa-apa, itu hak mereka," ujar Ratna yang mengenakan pakaian berwarna hijau toska.
Hari ini, Ratna dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum membaca tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan meminta hakim menolak eksepsi tersebut.
Tim Jaksa Penuntut Umum menilai, eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.
Adapun dalam eksepsinya, tim pengacara Ratna menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.
Baca juga: Alasan Fahri Hamzah Ingin Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet
Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.