JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus perampasan truk tangki PT Pertamina (Persero) yang dibawa sejumlah pengunjuk rasa ke Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
"Dua tersangka berinisial M dan N sudah ditahan. Setelah kami memeriksa sekitar 17 saksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (19/3/2019).
Ia mengatakan, M berperan sebagai perampas, sedangkan N adalah aktor intelektual yang menyusun rencana dan memerintahkan perampasan.
Baca juga: Pembajakan Truk Tangki Pertamina oleh Sopir Korban PHK yang Berujung Pidana...
Kedua tersangka terancam dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
"Tersangka terancam hukuman di atas 9 tahun," katanya.
Sebelumnya, perampasan truk tangki milik PT Pertamina (Persero) dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pintu masuk Tol Ancol dan pintu Tol Podomoro.
Baca juga: Polisi Duga Pembajakan 2 Truk Tangki Pertamina Terencana
Perampasan dilakukan pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang merasa kecewa karena hak-hak normatifnya tidak dipenuhi pasca PHK yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.