JAKARTA, KOMPAS.com - Atiqah Hasiholan, putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, mengaku tidak terkejut atas putusan hakim yang menolak eksepsi sang ibunda.
"Ya, enggak kaget, kecewa pastinya, tetapi enggak kaget," kata Atiqah kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Atiqah tampak irit bicara ketika ditanya mengenai proses hukum yang sedang dijalani Ratna.
Baca juga: Lagi, Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Permohonan Tahanan Kota
Namun, ia menyebut kesehatan Ratna dalam kondisi baik.
Atiqah mengatakan, Ratna sedang giat menulis di dalam tahanan.
Buku hasil tulisan Ratna, lanjut dia, akan segera dirilis.
"Sekarang lagi bagus (kondisinya), sekarang lagi nulis. Insya Allah minggu depan launching buku juga," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Siapkan 25 Saksi untuk Sidang Lanjutan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.