Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Komplotan Pencuri yang Jual Motor Rp 2 Juta Per Unit

Kompas.com - 19/03/2019, 13:15 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap menjual hasil curiannya dengan harga murah di media sosial.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan bermula ketika tim siber melakukan patroli di media sosial.

Polisi menemukan akun jual beli sepeda motor dengan harga tak wajar alias sangat murah.

Baca juga: Melawan Petugas Saat Dibekuk, Dua Pelaku Curanmor Ditembak

"Anggota menyusun strategi lalu pura-pura beli sepeda motor di akun media sosial. Harganya tak wajar, sekitar Rp 2 juta per motor," kata Eka dalam keterangan, Selasa (19/3/2019).

Kemudian, pada Rabu (6/3/2019), polisi yang menyamar sebagai pembeli bertemu tiga pelaku untuk transaksi jual beli sepeda motor.

"Setelah dicek ternyata kendaraan tidak dilengkapi surat-surat lengkap. Tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap para pelaku," ujarnya. 

Baca juga: Baku Tembak Terjadi Saat Penangkapan Pelaku Curanmor Bersenjata

Ketiga pelaku yang ditangkap bernama Ahmad Trispanturi (18), Adam Sukma Agung (20), dan Richad Gunawan (20).

Dari tiga pelaku, polisi mengembangkan kasus hingga tertangkap satu pelaku lainnya bernama SRA (16) di rumah kontrakan di Pengasinan, Kota Bekasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor yang dijual merupakan hasil curian. 

Baca juga: Ditangkap, Komplotan Pelaku Curanmor Bersenjata yang Kerap Beraksi di Jakarta

"Mereka terakhir beraksi 12 Februari 2019. Mereka itu naik motor, cari sasaran, setelah mendapat sasaran, pelaku Richad berperan mencuri motor dengan kunci letter T, sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan mengawasi sekitar lokasi," tutur Eka.

Kemudian, pelaku Ahmad yang menjual motor lewat media sosial dengan kisaran harga Rp 2 juta per motor.

Komplotan ini mengaku sudah delapan kali beraksi di wilayah Kota Bekasi.

Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Spesialis Curanmor di Ambon

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com