JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kepala Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yaitu N merupakan auktor intelektualis atau dalang dari pembajakan dua truk tangki milik PT Pertamina (Persero), Senin (18/3/2019) kemarin. SPAMT menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas kemarin.
Pembajakan truk tangki itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni depan Mall Artha Gading dan putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
"N adalah auktor intelektualis. Dia adalah ketua serikat pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Polisi Buru 12 Orang Terkait Pembajakan Truk Tangki Pertamina
Argo menyebutkan, N berperan dalam menyusun rencana aksi pembajakan truk tangki tersebut.
"Dia yang mengkoordinir, menyusun rencana, dan memerintahkan aksi pembajakan tersebut," ujar Argo.
N kini jadi tersangka. Selain N, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni TK, WH, AM, dan M. Kelima orang tersebut saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait perampasan atau pemerasan dan atau perusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 16 Tersangka dalam Kasus Pembajakan Truk Tangki Pertamina
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam SPAMT itu merasa kecewa karena hak-hak normatifnya tidak dipenuhi setelah diberhentikan dari PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin yang merupakan dua anak perusahaan Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.