JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ramyadjie Priambodo alias RP sudah memiliki mesin ATM sejak tahun 2018.
Mesin ATM itu disimpan di kamar apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Kemudian, ia menggunakan mesin ATM untuk mempelajari sistem kerja dan kelemahan mesin tersebut.
"(Mendapatkan mesin ATM) sejak tahun 2018 ya. Jadi, mesin itu dipelajari kelemahannya," kata Argo kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Skimming Mesin ATM oleh Ramyadjie Priambodo
Kepada polisi, RP mengaku mendapatkan mesin ATM dari seorang temannya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas pemberi mesin ATM tersebut.
"(Mendapatkan mesin ATM) dari temannya. Sampai sekarang kami belum tahu siapa temannya itu," ujarnya.
Baca juga: Mesin ATM Dijual Online dan Bisa Dimiliki Pribadi, tapi...
Sebelumnya, RP ditangkap di kamar apartemennya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019 atas kasus pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming) di mesin ATM.
Saat RP ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data nasabah, telepon genggam, masker, uang tunai Rp 300 juta, dan kerudung.
RP telah melakukan aksi skimming sebanyak 91 kali dengan total keuntungan hingga Rp 300 juta.
Baca juga: Ramyadjie Priambodo Mendapatkan Mesin ATM dari Temannya
Uang yang didapatkan tersangka itu digunakan untuk transaksi jual beli bitcoin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.