JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie membeberkan beragam upaya yang dilakukan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal supaya bisa melenggang ke luar negeri dan mencari kerja di sana.
Ronny mengungkapkan, salah satu modus yang dilakukan TKI Ilegal adalah berpura-pura menemui keluarga yang tinggal di luar negeri karena negara yang dituju tidak mewajibkan visa bagi pengunjung asal Indonesia.
"Mereka menggunakan modus mengunjungi keluarganya yang bekerja di Malaysia, atau kalau bebas visa di negara-negara ASEAN mereka pakai visa kunjungan," kata Ronny dalam acara sosialisasi peraturan keimigrasian di Kampus UNJ, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Jelang Pemilu, Kantor Imigrasi Jakbar Perketat Pengawasan WNA
Ronny menyebutkan, hal tersebut sulit diawasi petugas imigrasi dari kedua belah negara karena memang tidak ada larangan bagi WNI yang ingin berkunjung ke negara tersebut.
Ronny melanjutkan, salah satu modus yang biasa digunakan TKI ilegal di China untuk bisa bekerja di negeri tirai bambu itu adalah dengan menikahi calon majikannya di sana.
"Ada modus lain, dinikahi dulu. Kemudian mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga," kata Ronny.
Ronny menyebutkan, WNI disukai oleh warga setempat untuk menjadi pembantu rumah tangga karena mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap majikannya.
Namun, tidak berarti WNI yang mengelabui petugas imigrasi untuk bekerja di luar negeri semuanya bekerja di bidang informal.
Ia menyebutkan, pekerja Indonesia di Jepang biasanya tidak mengurus perizinan kerja di sana setelah mengikuti program magang di perusahaan-perusahaan yang ada.
"Setelah magang dan lepas dari kelompoknya mendaftar sebagai pengungsi. Jepang tidak bisa menolak. Paling tidak diberikan izin tinggal sebagai pengungsi," kara Ronny.
Ronny mengeklaim, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan TKI yang ingin bekerja di luar negeri lewat jalan pintas.
Sosialisasi terkait pentingnya izin kerja di negeri orang juga terus digalakan kepada para tenaga kerja Indonesia.
Baca juga: Dianggap Ingin Jadi TKI Ilegal, 20 Pemohon Paspor Ditolak Kantor Imigrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.