JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi publik Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta fase 1 rute Bundaran Hotel Indonesia (HI)-Lebak Bulus akan diresmikan pada 24 Maret 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, operasi komersil MRT itu rencananya baru dimulai pada 1 April 2019. Bagaimana nasib MRT Jakarta selama sepekan setelah diresmikan?
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, MRT Jakarta dipastikan akan beroperasi setelah diresmikan Jokowi. Peresmian itu mengakhiri masa uji coba publik yang digelar sejak 12 Maret lalu.
"Operasi seperti biasa, enggak ada masalah. Setelah diresmikan, dia tidak lagi uji coba," ujar William saat dihubungi, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Tarif MRT dan LRT Jakarta Digratiskan, Mungkinkah?
William mengaku belum mengetahui rencana penerapan tarif MRT Jakarta antara 24 Maret sampai 1 April 2019. Persoalan tarif, kata William, bukan urusan PT MRT Jakarta.
"Bahwa ada tarif atau tidak ada tarif, ya, bukan urusan saya, bukan urusan kami," katanya.
William menyampaikan, PT MRT Jakarta menyerahkan persoalan tarif itu kepada pemerintah. PT MRT Jakarta akan mengikuti apa pun keputusan yang dibuat pemerintah.
"Apakah tarifnya mau dibuat Rp 0, Rp 2.000, Rp 3.000, atau Rp 10.000, kita serahkan keputusannya itu kepada pemerintah," ucap William.
Baca juga: Anies: MRT Akan Beroperasi Secara Komersial Mulai 1 April Mendatang
Pembahasan tarif MRT Jakarta di DPRD DKI Jakarta hingga kini belum juga rampung.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tarif itu akan disepakati sebelum MRT beroperasi komersil. Dia menyampaikan itu setelah bertemu dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Tadi saya sudah ngomong juga dengan Pak Pras. Nanti insya Allah diputuskan sebelum 24 (Maret)," kata Anies di Stasiun Bundaran HI, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Proyek Infrastruktur Rp 571 Triliun untuk Perpanjangan Rute MRT hingga LRT
Adapun Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif rata-rata Rp 10.000 per penumpang untuk MRT Jakarta fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Dengan tarif tersebut, Pemprov DKI harus menggelontorkan subsidi Rp 572 miliar dari APBD DKI 2019. Subsidi itu harus disetujui oleh DPRD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.