JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antara dua kelompok pemuda, yakni kelompok 3 Serangkai dan Anak-anak Warjenk terjadi di Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019) lalu.
Polisi menangkap 13 tersangka pelaku tawuran yang terdiri dari tiga orang anak-anak di bawah umur dan 10 orang dewasa.
Seluruh tersangka tergabung dalam kelompok 3 Serangkai atau juga dikenal dengan sebutan Kelompok 3 Kampung, yakni Kayu Tinggi, Pedurenan, dan Rusun Rawa Jahe.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tawuran itu bermotifkan balas dendam.
Baca juga: Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Cakung Bermotif Dendam
"Motifnya balas dendam karena seminggu sebelumnya kelompok 3 Serangkai dan Anak-anak Warjenk terlibat aksi tawuran. Tawuran itu menyebabkan kelompok 3 Serangkai kalah," kata Argo, Rabu (20/3/2019).
Saat tawuran, para tersangka membawa senjata tajam, antara lain pedang samurai, celurit, dan parang.
Kata Argo, tersangka tawuran juga merekam aksinya dalam siaran langsung (live) di Instagram.
"Mereka menggunakan telepon genggam untuk live di Instagram saat tawuran," katanya.
Tercatat, empat orang dari kelompok Anak-anak Warjenk menderita luka bacok di bagian pergelangan tangan, kepala, punggung, dan dada.
"Ada empat orang yang terluka. Mereka adalah kelompok Anak-anak Warjenk. Korban menderita luka bacok pada bagian pergelangan tangan, kepala, punggung, dan dada," ujar Argo.
Baca juga: Tersangka Tawuran di Cakung Siarkan Aksinya Live di Instagram
Korban luka dibawa ke Rumah Sakit Colombia dan Rumah Sakit Persahabatan untuk dirawat. Saat ini, semua korban luka sudah keluar dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, sebanyak sepuluh tersangka dewasa dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) di muka umum secara bersama-sama dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk tiga tersangka lainnya yang berusia di bawah umur akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlakuannya akan berbeda. Kami sudah komunikasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.