JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, meringkus seorang pria berinisial NZ (20) karena disangka telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, Kamis (21/3/2019), mengatakan tersangka pelaku ditangkap Senin lalu di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pelaku melakukan aksinya pada Minggu kemarin di toilet yang berada di luar rumah kontrakannya," kata Faruk.
Baca juga: Guru Olahraga di Muara Enim Cabuli 2 Siswinya, Orangtua Korban Marah
Menurut Faruk, pelaku mengajak korban ke dalam toilet untuk mengambil batu yang ia lihat ada di dalam ember toilet tersebut.
"Setelah peristiwa tersebut kedua orang tua korban melapor ke Polsek Sunda Kelapa dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Faruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.