JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi sejumlah aturan soal pengelolaan apartemen.
Aturan itu yakni Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Dalam salinan putusan Mahkamah Agung untuk nomor reguster 18.P/HUM/2019 yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Yosran, dan Irfan Fachruddin menggugurkan gugatan dari Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon tertanggal 19 Maret 2019.
Baca juga: Langkah DKI Bela Penghuni Apartemen Terganjal Gugatan
Keputusan ini dibenarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku salah satu tergugat.
Anies berterima kasih atas putusan Mahkamah Agung.
"Saya mengapresiasi MA bahwa MA mengambil sebuah keputusan yang keputusan itu mendasarkan pada prinsip keadilan," ujar Anies di Kepulauan Seribu, Jumat (22/3/2019).
Baca juga: Anies Tak Masalah Peraturannya soal Pengelolaan Apartemen Digugat
Anies menyatakan pergub yang diterbitkannya didasarkan pada azas keadilan.
Ia menilai pergub itu sudah benar.
"Artinya apa yang kami putuskan benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," katanya.
Baca juga: Pergub Pengelolaan Apartemen yang Diterbitkan Anies Digugat ke MA
Oleh karena itu, Anies meminta agar pergub itu tetap dilaksanakan semua pemangku kepentingan yakni warga dan pengelola apartemen.
Sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik digugat lewat uji materi di MA.
Pergub itu mewajibkan para pengembang apartemen mengembalikan pengelolaan ke warga. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi ke pengembang.
Baca juga: Dinas Perumahan Mediasi Dualisme Pengelolaan Apartemen Puri Imperium
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, gugatan diajukan asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan seorang notaris bernama Sutrisno Tampubolon.
Tak hanya Pergub, Permen soal materi yang sama juga digugat.
Meli mengatakan, Pemprov DKI digugat lantaran dianggap telah menerbitkan pergub tanpa payung hukum.
Baca juga: Segudang Masalah di Apartemen dan Upaya DKI Bela Penghuninya..
Menurut penggugat, seharusnya pemerintah mengeluarkan PP terlebih dulu sebelum Permen Nomor 23/2018 dan Pergub Nomor 132/2018.
Sebab, secara hierarki, urutan penerbitan kebijakan dimulai dari undang-undang, PP, permen, kemudian pergub.
Namun, menurut Meli, DKI mengacu pada PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk menerbitkan Pergub 132/2018.
Lagipula, lanjut Meli, Pergub Nomor 132/2018 terbit sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen Nomor 23/2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.