Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online, Pengemudi Akan Tetap Demo?

Kompas.com - 25/03/2019, 15:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengapresiasi besaran tarif ojek online yang baru ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Anggota Presidium GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan itu meski besaran tarif yang ditetapkan tak sesuai tuntutan. 

"Kemarin aspirasi kami Rp 2.400 tarif dasarnya. Namun, keputusan menteri, kan, Rp 2.000, memang masih belum sesuai aspirasi, tetapi kami menyambut baik," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Kemenhub Akhirnya Putuskan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

Igun menuturkan, perbedaan angka Rp 400 tersebut masih dalam batas wajar.

Menurut dia, tarif sebesar Rp 2.000/km merupakan tarif yang adil mempertimbangkan usulan pengemudi dan perusahaan aplikator.

"Perusahaan aplikasi juga mengajukan tarif, kan, Rp 1.600 yang saya tahu, kami mengajukan Rp 2.400. Akhirnya pemerintah ambil jalan tengah Rp 2.000," ujarnya. 

Baca juga: Kemenhub Bandingkan Tarif Ojek Online di Thailand dan Vietnam

Oleh karena itu, pihaknya belum berencana melakukan aksi unjuk rasa kendati tarif yang ditetapkan belum sesuai aspirasi. 

"Kami komunikasi dulu dengan teman-teman yang lain, untuk sementara kami menerima dulu sambil menyesuaikan diri dan melakukan evaluasi untuk tiga bulan ke depan," kata Igun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona.

Baca juga: Motornya Tersenggol, Pengemudi Ojek Online Rusak Kaca Bus Transjakarta

Sistem zonasi terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca juga: Kalau Selter Ojek Online Dilarang di Sudirman, Bikin Susah Pelanggan Enggak Sih?

Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. 

Untuk zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun, biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com