JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono akan kooperatif setelah ditahan oleh Satuan Tugas Antimafia Bola per Senin (25/3/2019) hari ini.
"Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," kata kuasa hukum Jokdri, Andru Bimasetta di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Andru menuturkan, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah penahanan Jokdri. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan saksi yang meringankan dari kalangan pejabat PSSI.
Andru pun menilai Satgas Antimafia Bola telah bekerja secara profesional dalam memutuskan penahanan terhadap Plt Ketua Umum PSSI tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jokdri Diperiksa soal Barang Bukti dan Aliran Dana
"Satgas bekerja juga sangat profesional ya, artinya mereka dalam menetapkan atau apa ada alat ukur dan bukti-bukti," ujar Andru.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menahan Jokdri karena diduga merusak barang bukti yang terkait dengan pengaturan skor di pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, kita tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin sore.
Jokdri akan ditahan selama 20 hari di Mapolda Metro Jaya mulai Senin ini hingga Sabtu (13/4/2019) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.