JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tarif moda raya terpadu (MRT) bakal lebih rendah dari tarif ojek online.
"Naik ojek dari Bundaran HI sampai Lebak Bulus itu Rp 30.000 lebih sekarang. Nah kita ingin lebih murah supaya orang mau naik kendaraan umum, tapi harga yang murahnya harus lebih murah daripada ojek," kata Anies di Jakarta Barat, Selasa (26/3/2019).
Tarif ojek online Rp 2.000 per kilometer itu, kata Anies, sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Ia juga mengatakan, tarif MRT sebesar Rp 1.000 per kilometer sudah tepat.
Baca juga: Kartu MRT Jakarta Bakal Mulai Dijual pada 1 April
Untuk itu, Anies meminta agar DPRD mendukung usulan tarif yang dirumuskan pihaknya.
"Itu sebabnya saya akan bahas lebih jauh dengan dewan. Dan warga Jakarta harus juga menyadari berapa biaya yang digunakan kalau menggunakan moda transportasi lain, kemarin biaya ojek sudah ditetapkan ya Rp 2.000," ujar Anies.
Pemprov DKI belum menetapkan tarif MRT. Tarif yang direncanakan Rp 1.000 per kilometer belum disetujui DPRD.
Dalam rapat pembahasan tarif MRT antara Pemprov DKI dengan DPRD pada Senin (25/3/2019), DPRD memutuskan tarif rata-rata MRT Rp 8.500.
Pemprov DKI masih berusaha agar tarif rata-rata MRT yang disetujui Rp 10.000. Kepastian tarif akan ditetapkan lewat keputusan gubernur.
Baca juga: Anies Lobi DPRD agar Terima Tarif Rata-rata MRT Rp 10.000
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menetapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah ojek online di seluruh Indonesia. Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali. Zona II meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Besaran tarif ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya sewa aplikasi atau tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.
Baca juga: Mengenal Silvia Halim, Sosok di Balik Konstruksi MRT Jakarta...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.