JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet dari pihak kepolisian, Ipda Mada Dimas mengaku ditugaskan pimpinannya, Kanit I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmono untuk mendatangi Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada 2 Oktober 2018.
Ia ditugaskan mengecek rumah sakit tersebut apakah ada pasien atas nama Ratna Sarumpaet.
"Saya mendapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pengecekan di Rumah Sakit Bina Estetika," ujar Dimas dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Saksi: Ratna Sarumpaet Dirawat 4 Hari Saat Jalani Operasi Wajah
"Siapa yang memerintah?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni.
"Pimpinan. Bapak Kanit (I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya) Kompol Hendro Sukmono," jawab Dimas.
"Saudara tahu tidak alasan kok langsung ke Rumah Sakit Bina Estetika?" tanya Joni kembali.
Baca juga: Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet
"Saya hanya diperintah, 'Tolong Pak Dimas beserta tim untuk mengecek apakah ada pasien bernama Ratna Sarumpaet (di RS Bina Estetika)'. Tugas saya hanya melakukan pengecekan. Setelah dapat bahan-bahan, saya langsung sampaikan kepada kepada kepala tim, AKP Niko Purba (saksi satu)," jawab Dimas.
Selain Dimas, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak kepolisian yakni AKP Niko Purba dan Bripda Arief Rahman.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Bayar Biaya Operasi Wajah Rp 90 Juta dengan Kartu Debit
Sementara itu, saksi dari pihak rumah sakit adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.
Kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa.
Baca juga: Pihak Ratna Sarumpaet Keberatan JPU Hadirkan Saksi Penyidik dari Polda Metro
Pada Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU.
Menurut Ketua Majelis Hakim Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Adapun, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Tahanan Polda Metro Jaya
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.