JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik kebijakan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat karena melindungi konsumen dan perusahaan aplikator ojek online.
"Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Menhub: Aplikator Ojek Online Jangan Seenaknya Buat Tarif Murah
Tulus menuturkan, skema tarif dengan batas atas dan batas bawah merupakan hal yang lazim ditemui, meski status hukum ojek online bukan sebagai angkutan umum.
YLKI juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengintervensi penerapan tarif ojek online atau aspek operasional lainnya.
"Tanpa campur tangan pemerintah dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol," ujarnya.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, YLKI Harap Pengemudi Lebih Berhati-hati
Pihaknya meminta Kementerian Perhubungan bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran, baik oleh pengemudi atau aplikator.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menentukan besaran tarif ojek online menjadi tiga zona.
Sistem zonasi ini terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Baca juga: Anies Ingin Tarif MRT Lebih Murah dari Ojek Online
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp 2.300.
Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Baca juga: Peraturan Baru, Ojek Online Harus Pakai Sepatu dan Sarung Tangan
Untuk zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500 dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara, tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun, biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.