JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Joni mengatakan, agenda sidang berikutnya masih sama dengan agenda sidang hari ini, yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang ini dilanjutkan kembali pada tanggal 2 April 2019," kata Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: Disebut sebagai Penyebar Pertama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tanggapan Dahnil Anzar...
Joni meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dua kali dalam sepekan, yakni pada hari Selasa dan Kamis.
Ia berharap, sidang selanjutnya dapat digelar pada tanggal 2 dan 4 April 2019.
"JPU agar mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi pada hari Selasa dan Kamis sehingga sidang digelar dua kali dalam seminggu," ujar Joni.
Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan enam saksi. Rinciannya, tiga saksi dari pihak kepolisian dan 3 saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.
Sementara itu, saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.
Baca juga: Saksi Sebut Operasi Bedah Kecantikan Ratna Sarumpaet Berlangsung 4 Jam
Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU.
Adapun Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.