Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Ajari HG dan SA Buat Ekstasi Palsu dari Paracetamol dan Belau

Kompas.com - 26/03/2019, 20:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembuat dan pengedar ekstasi palsu, HB (36) dan SA (40) mengaku diajari memproduksi pil tersebut oleh seorang DPO kepolisian bernama HG.

Selain itu, HG juga yang mengoordinir kedua pelaku untuk memproduksi ekstasi yang terbuat dari campuran paracetamol, bodrex, obat asma, dan belau. 

"Mereka itu bikin sendiri di kos-kosan atas pesanan dari seseorang berinisial HG. HG itu juga yang mengajari para tersangka membuat pil ekstasi palsu," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Buat Ekstasi Palsu dari Paracetamol dan Belau, 2 Pria Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif menyebut SA yang merupakan residivis mengenal HG sejak terlibat kasus narkoba pada tahun 2007. 

Mereka berdua kembali menjalin komunikasi setelah SA menyelesaikan enam tahun masa tahanan.

Kepada polisi, HB dan SA mengaku baru sekali memproduksi ekstasi palsu.

Baca juga: Selundupkan Ekstasi Dalam Makanan Ringan, Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap

Mereka berencana membuat 500 butir ekstasi sesuai pesanan polisi yang menyamar.

Namun, mereka baru menyelesaikan 225 butir ekstasi saat diamankan kepolisian pada Sabtu (23/3/2019).

"Harga Rp 120.000 per butir, kami pesan 500 butir. Cuma kami enggak tahu kalau itu inek palsu tadinya, ternyata setelah kami cek uji ya tidak ada (kandungan narkoba) dan juga di TKP kami temukan obat-obatan biasa semua. Jadi kami curiga kalau ini palsu," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Pil Ekstasi yang Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan

Sebelumnya, HB dan SA ditangkap kawasan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat.

Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian menggeledah kamar kos-kosan mereka yang dijadikan sebagai tempat produksi ekstasi palsu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com