JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyeberan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali mengajukan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah diajuin tadi," kata Ratna singkat di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya seusai persidangan, Selasa (26/3/2019)
Ia kembali menyebutkan nama Wakil DPR RI Fahri Hamzah sebagai penjamin apabila permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Ratna Insang Nasrudin menyampaikan alasan Fahri Hamzah mau menjadi pemjamin Ratna karena alasan pertemanan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Sudah 71 Tahun, Dengkul Saya Suka Misplace
Insang mengatakan, Fahri tak tega melihat Ratma yang usianya hampir 70 tahun harus mendekam dibalik jeruji besi.
"Karena beliau (Fahri Hamzah) melihat untuk perempuan yang sudah sangat tua yang hampir berumur 70 tahun tidak pantas dilakukan penahanan, kemudian bentuk dari penahanan itu bukan sebuah pemidanaan, artinya azas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan," ujar Insang saat dihubungi Kompas.com
Selain Fahri, tim kuasa hukum turut serta sebagai penjamin bahwa Ratna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya apabila permohonan mereka dikabulkan.
"Harapan kami penahanannya itu bisa dialihkan," ujar Insang.
Insang menyampaikan keputusan dari pengalihan penahanan Ratna Sarumpaet akan diumumkan majelis hakim saat persidangan selanjutnya yang akan berlangsung pekan depan.
Sebelumnya, Ratna sudah berulang kali mengajukan pengalihan penahanan sebagai tahanan kota. Terakhir, permohonan Ratna ditolak hakim ketua Joni saat sidang kedua Ratna Rabu (6/3/2019).
Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni kala itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.