JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI terhadap Dhani.
Ahmad Dhani awalnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian itu. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Dhani menjadi hanya 1 tahun.
"Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi telah melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun penjara," kata jaksa Sarwoto melalui keterangan pers, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Ini Alasan PT DKI Kurangi Hukuman Ahmad Dhani Jadi Satu Tahun Penjara
Permohonan kasasi tersebut telah dikirimkan ke MA, Selasa kemarin.
"Nomor registrasi di MA besok jika berkas sudah dikirim ke MA," ujar dia.
Majelis hakim di tingkat banding berpendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Ahmad Dhani terlalu berat. Pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara dipandang cukup untuk memberikan efek jera.
"Penjatuhan pidana dalam perkara ini bukanlah suatu pembalasan, tetapi merupakan suatu pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lain untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapat melalui media sosial," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi dalam keterangan tertulis pada 13 Maret ini.
Pihak kuasa hukum Dhani juga mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI itu.
Baca juga: Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Targetkan Ahmad Dhani Bebas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Dhani 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.