JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia setelah masa kampanye terbuka Pemilu 2019 selesai.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, pihaknya masih fokus mengamankan masa kampanye terbuka Pemilu 2019.
"Sementara saat kampanye terbuka, kami fokus pengamanan dulu karena anggota terserap untuk kegiatan pengamanan. Penyidik tinggal menetapkan tersangka, menyelesaikan berkas, lalu menyerahkan ke jaksa," kata Bhakti saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Dahnil Anzar Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Kemah, Kamis
Bhakti mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hampir semua (saksi sudah diperiksa) kecuali yang mangkir kemarin," ujarnya.
Saksi-saksi yang telah diperiksa seperti Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Kemah, Polisi Periksa Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah
Sementara itu, Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman dan Ketua Panitia acara Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani mangkir dari panggilan penyidik.
Sedianya, mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 28 Februari.
Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dahnil Anzar Terkait Kasus Dana Kemah
Polisi telah meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.