JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar tarif moda raya terpadu (MRT) dibahas ulang.
Mereka menilai, tarif yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ilegal.
"Harusnya kesepakatan itu dibawa lagi ke rapim (rapat pimpinan). Harus dilalui prosesnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Taufik menyebut keputusan yang harusnya ditetapkan yakni yang diambil dalam rapat pimpinan pada Senin (25/3/2019). Menurut dia, keputusan itu tak bisa diubah seenaknya.
Baca juga: Makna Nama Ratangga yang Diberikan Anies untuk Kereta MRT Jakarta
"Setahu saya enggak bisa (main ganti keputusan). Kan mekanismenya harus dilalui secara betul," ujar dia.
Taufik pun meminta pembahasan tarif MRT dikembalikan dalam forum. Ia khawatir penetapan tarif tanpa prosedur yang benar akan berdampak pada legalitas keputusan.
Anggota dewan lainnya, Bestari Barus, mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, keputusan yang diambil Prasetio bukan keputusan kolektif anggota dewan.
"Saya hari ini menyatakan itu ilegal kalau diganti-ganti hasil rapim. Makanya kita lagi kejar ini notulensinya," ujar Bestari.
Baca juga: Bestari: Tarif MRT Maksimal Rp 14.000 Ilegal
Bestari mengatakan jika ada usulan tarif yang lain, seharusnya dibahas lagi.
"Seharusnya balik kepada rapimgab. Kita bahas lagi," kata Bestari.
Pada Senin lalu, DPRD DKI Jakarta menggelar rapim bersama Pemprov DKI Jakarta dengan agenda penetapan tarif MRT dan light rail transit (LRT).
Dalam rapat itu, Prasetio Edi Marsudi menolak besaran tarif yang diusulkan DKI dan memutuskan tarif terjauh MRT Rp 8.500 dan tarif terjauh LRT Rp 5.000. Angka itu diketok setelah anggota rapat yang hadir menyetujui.
Namun keesokan harinya, Gubernur DKI Anies Baswedan mendatangi kantor Prasetio. Ia melobi agar DPRD menyetujui tarif yang diusulkan Pemprov DKI. Pemprov DKI mengusulkan tarif MRT Rp 3.000-Rp 14.000 tergantung jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.