DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengembalikan berkas penyidikan perkara mantan Lurah Kalibaru Abdul Hamid yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Kejaksaan Negeri Depok menilai berkas perkara tersebut belum lengkap.
"Ya benar, kami kembalikan berkas perkara karena ada material yang perlu didalami dan dilengkapi polisi," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Terjaring OTT Pungli, Lurah Kalibaru Depok Akan Dicopot dari PNS
Ia enggan menjawab terkait kekurangan dokumen yang perlu dilengkapi.
"Itu, kan, ke penyidik ya (material). Intinya ada yang belum lengkap saat kami teliti,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Deddy Kurniawan membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut.
Baca juga: Lurah Kalibaru Kena OTT Pungli, Pemkot Depok Bentuk Tim Khusus
Ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan terkait belum lengkapnya berkas perkara pada pekan lalu.
"Isinya berupa petunjuk-petunjuk dari jaksa yang haris dilengkapi," ucap Deddy.
Pihaknya tengah berupaya melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa.
Baca juga: Terjaring OTT Pungli, Lurah Kalibaru Depok Ditahan
“Berkas perkara masih di penyidik. Kami berupaya melengkapi petunjuk dari jaksa tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tim saber pungli Polresta Depok melakukan OTT terhadap Lurah Kalibaru Abdul Hamid, Kamis (14/2/2019).
Abdul Hamid diduga melakukan pungutan liar pengurusan AJB tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.