JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana mengajukan kasasi terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penguasaan lahan Hercules Rozario Marcal.
Majelis hakim memvonis 8 bulan penjara terhadap Hercules dan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3 tahun.
"Kami segera menyusun memori kasasi untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Hercules Akan Tuntut Pengacara Ahli Waris Tanah yang Memintanya Kuasai Lahan
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas putusannya tersebut.
"Kami menghormati putusan majelis hakim yang memutus bahwa terdakwa Hercules cs terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 167 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules dengan hukuman delapan bulan penjara.
Baca juga: Kliennya Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Hercules: Majelis Hakim Cerdas
Hakim memvonis Hercules atas Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP dari tiga dakwaan yang dituduhkan jaksa kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.