DEPOK, KOMPAS.com– Sidang gugatan jemaah First Travel terhadap negara untuk tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut sudah dua kali ditunda.
Sidang kembali ditunda lantaran belum bisa menghadirkan pemilik First Travel, Andika.
"Kemarin Kejaksaan Negeri Depok melalui Kajari sudah audiensi sama kita. Dia bilang mau menghadirkan Andika (pemilik First Travel) dan tim kami tadi mengkonfirmasi ke kejaksaan negeri, katanya tidak ada penjemputan, lah bagaimana ini,”ujar Kuasa Hukum Jemaah First Travel, Risqi Rahmadiansyah saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).
Risqi mengatakan, ditundanya sidang gugatan tersebut menyebabkan sejumlah jemaah korban first travel kecewa.
"Padahal jemaah hanya ingin menuntut haknya, ini hak jemaah dan uang jemaah, kenapa harus disita oleh negara,” ujarnya.
Ia berencana mendatangi Istana Presiden di Bogor dalam waktu dekat apabila sidang perdata tersebut ditunda lagi.
Baca juga: Korban First Travel Gugat Negara ke PN Depok
"Ini sudah yang kedua kalinya sidang ditunda dengan alasan tidak ada tergugat, Andika dan mungkin kami akan lakukan aksi nekat (ke Istana Bogor) agar Presiden Joko Widodo tahu kasus ini," kata Risqi.
Kehadiran bos First Travel dianggap bisa menjadi jawaban terkait persoalan kebatalan pemberangkatan puluhan ribu jemaah First Travel.
“Kami dan khususnya para jemaah, ingin mendengar langsung dari Andika. Apa sih mekanismenya yang dia inginkan. Apa permasalahannya sehingga tidak bisa memberangkatkan, ngomong sampaikan di persidangan,” kata Risqi.
Sebelumnya, puluhan calon jemaah First Travel menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Gugatan diajukan agar negara tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.
Kuasa Hukum jemaah First Travel Risqie Rahmadiansyah mengatakan, gugatan ini dinilai sebagai upaya hukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
Pihaknya meminta supaya aset yang awalnya sebagai sita negara menjadi sita umum agar bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi jemaah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.