JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) M Yuliadi membantah beberapa pimpinan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak dilibatkan dalam kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penetapan tarif MRT.
Ia menyebut, semua pimpinan partai sudah diundang, tetapi ada yang berhalangan hadir.
"Kan memang waktunya sangat dadakan, disetujui di forum. Resmi kok, ada notulennya, undangannya ada," kata Yuliadi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2019).
Menurut dia, Ketua Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi tidak hadir karena sakit, sedangkan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus tidak hadir karena sibuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Baca juga: Menengok Park and Ride Stasiun MRT Fatmawati yang Masih Gratis
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Muhammad Taufik berhalangan karena sibuk akan agenda pemenangan pilpres.
"Semua sudah memenuhi, Komisi B, Komisi C hadir. Intinya rapimgab (rapat pimpinan gabungan) menerima laporan pembahasan Komisi C dan B," ucap dia.
Yuliadi mengakui bahwa pertemuan antara Anies dan Prasetio memang mendadak.
Namun, kata dia, undangan sudah dikirimkan ke pimpinan fraksi sebelum rapat badan musyawarah (bamus).
"Ada yang ditelepon langsung sekretariat, ada yang dari Pak Ketua, dari staf. Ini kan jadwalnya sama acara bamus, selesai bamus mereka dipanggil ke atas," ujar Yuliadi.
Dalam rapat itu, menurut dia, Anies hanya menegaskan penetapan tarif sesuai dengan tabel yang telah diserahkan Pemprov DKI.
Dia mengatakan, tidak ada perbedaan keputusan rapimgab dengan pertemuan tertutup antara Anies dan Pras.
"Semua prinsipnya enggak berubah, dari Rp 8.500 dalam tabel," kata Yuliadi.
Baca juga: Anies Tanggapi Kritik DPRD DKI soal Tarif MRT
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar tarif MRT dibahas ulang.
Mereka menilai, tarif yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ilegal karena tidak melalui rapat pimpinan DPRD DKI.
"Harusnya kesepakatan itu dibawa lagi ke rapim (rapat pimpinan). Harus dilalui prosesnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Anggota dewan lainnya, Bestari Barus, mengutarakan hal yang sama. Menurut dia, keputusan yang diambil Prasetio bukan keputusan kolektif anggota dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.