Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Mobil hingga Logam Mulia, UD Surya Agung Perdana Tipu Korban dengan "Air Purifier"

Kompas.com - 28/03/2019, 17:13 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penipuan undian berhadiah yang dilakukan perusahaan UD Surya Agung Perdana (SAP).

Kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Ervina yang merasa ditipu perusahaan tersebut pada Senin (25/3/2019).

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, awalnya Ervina ditawari voucer belanja gratis oleh tersangka Mohammad Sofyan sebagai marketing dari perusahaan tersebut.

Baca juga: Cerita Menkumham Menangi 9,4 Juta Dollar AS atas Penipuan Perusahaan Tambang Inggris dan Australia

"Korban ditawari sebuah voucer makan gratis Rp 10.000 di rumah makanan cepat saji. Tak hanya itu, di voucer itu korban juga ditawari mendapatkan barang yang cukup menggiurkan," kata Alex di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).

Barang-barang yang ditawarkan berupa mobil, sepeda motor, logam mulia, barang-barang elektronik, dan sejumlah uang tunai.

Korban yang tertarik dengan tawaran menggiurkan tersebut kemudian diminta mendatangi kantor UD Surya Agung Perdana di Ruko Galden Boulevard, Lengkong Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca juga: Otoritas India Ledakkan Rumah Milik Miliarder Buronan Kasus Penipuan Bank

Di sana, Ervina bertemu tersangka Genta yang berperan sebagai supervisor perusahaan tersebut.

"Setiba di kantor ternyata korban diharuskan membayar Rp 14 juta untuk dapat mengambil voucer di dalam kotak undian," ujarnya. 

Genta kemudian meyakinkan korban dengan modus akan mengembalikan uang Rp 20 juta jika mendapatkan voucer bertuliskan, "anda belum beruntung". 

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Terkait Penjualan Alat Kesehatan yang Tipu Warga Meksiko

Setelah Ervina menggosok hologram dalam voucer tersebut, ia mendapatkan sebuah air purifier yang harganya tidak sampai Rp 5 juta.

Ervina yang merasa dirugikan kemudian melaporkan UD Surya Agung Perdana ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek kantor UD Surya Agung Perdana dan menangkap enam pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga: Hati-hati, Penipuan Iklan Digital di Indonesia Kedua Terbesar Sedunia

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kotak undian berisi 150 kupon undian berhologram.

"Setelah penggerebekan, kotak dibuka di dalamnya ada 150 voucer berhologram, kemudian semua digosok, isinya tidak ada yang bertuliskan mobil, motor, logam mulia, uang tunai. Semuanya bertuliskan air purifier," kata Alex.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku diduga melanggar Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com