TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penipuan undian berhadiah yang dilakukan perusahaan UD Surya Agung Perdana (SAP).
Kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Ervina yang merasa ditipu perusahaan tersebut pada Senin (25/3/2019).
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, awalnya Ervina ditawari voucer belanja gratis oleh tersangka Mohammad Sofyan sebagai marketing dari perusahaan tersebut.
Baca juga: Cerita Menkumham Menangi 9,4 Juta Dollar AS atas Penipuan Perusahaan Tambang Inggris dan Australia
"Korban ditawari sebuah voucer makan gratis Rp 10.000 di rumah makanan cepat saji. Tak hanya itu, di voucer itu korban juga ditawari mendapatkan barang yang cukup menggiurkan," kata Alex di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).
Barang-barang yang ditawarkan berupa mobil, sepeda motor, logam mulia, barang-barang elektronik, dan sejumlah uang tunai.
Korban yang tertarik dengan tawaran menggiurkan tersebut kemudian diminta mendatangi kantor UD Surya Agung Perdana di Ruko Galden Boulevard, Lengkong Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Baca juga: Otoritas India Ledakkan Rumah Milik Miliarder Buronan Kasus Penipuan Bank
Di sana, Ervina bertemu tersangka Genta yang berperan sebagai supervisor perusahaan tersebut.
"Setiba di kantor ternyata korban diharuskan membayar Rp 14 juta untuk dapat mengambil voucer di dalam kotak undian," ujarnya.
Genta kemudian meyakinkan korban dengan modus akan mengembalikan uang Rp 20 juta jika mendapatkan voucer bertuliskan, "anda belum beruntung".
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Terkait Penjualan Alat Kesehatan yang Tipu Warga Meksiko
Setelah Ervina menggosok hologram dalam voucer tersebut, ia mendapatkan sebuah air purifier yang harganya tidak sampai Rp 5 juta.
Ervina yang merasa dirugikan kemudian melaporkan UD Surya Agung Perdana ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek kantor UD Surya Agung Perdana dan menangkap enam pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Baca juga: Hati-hati, Penipuan Iklan Digital di Indonesia Kedua Terbesar Sedunia
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kotak undian berisi 150 kupon undian berhologram.
"Setelah penggerebekan, kotak dibuka di dalamnya ada 150 voucer berhologram, kemudian semua digosok, isinya tidak ada yang bertuliskan mobil, motor, logam mulia, uang tunai. Semuanya bertuliskan air purifier," kata Alex.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku diduga melanggar Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.