DEPOK, KOMPAS.com - MR, buron kasus pembunuhan Dewa, warga Desa O'o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima pada 9 Juni 2017 yang dinyatakan lulus tes masuk TNI tengah menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polisi Militer (Pom) Kostrad di Jakarta.
“Saat ini yang bersangkutan (MR) sedang dalam proses hukum atau penyelidikan. MR sedang dalam masa penahanan sementara sejak 10 Maret 2019 lalu,” ujar Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Adhi Giri Ibrahim saat dihubungi wartawan, Kamis (28/3/2019).
Proses hukum ini berawal saat MR melarikan diri ke Kalimantan Barat untuk mengikuti seleksi masuk TNI. MR pun lolos dalam seleksi tersebut.
“Untuk lolos seleksi kan ada persyaratan-persyaratannya. Persyaratan itu salah satunya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), entah bagaimana dia dapatkan itu hingga akhirnya dia lolos dalam seleksi di Rindam Tanjungpura, Kalimantan Barat,” ucap Adhi.
Baca juga: Kapolres Bima Sebut Satu Oknum TNI DPO Kasus Pembunuhan Bukan dari Kostrad 328 Cilodong
Menurut dia, MR bukanlah anggota Batalyion Kostrad 328 Cilodong, Depok, Jawa Barat. MR rencananya ditugaskan ke Divisi 3 Tanjungpura, Kalimantan Barat.
Namun, MR ketahuan berstatus buron saat TNI mengecek ulang datanya.
“Jadi pada saat itu ia masih mengikuti latihan standarisasi cakra baru sebelum ia ditempatkan ke Divisi 3 Tanjungpura. Sebelum latihan ini, kita seleksi administrasi, kita pengeceken lagi, nah di situlah anggota ini ketahuan dan langsung kita proses dengan hukum,” ucap dia.
Adhi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut kasus MR.
Kasus pembunuhan yang melibatkan MR terjadi di tanjakan Jalan Raya Lintas Desa Mpili, Kecamatan Donggo.
Di tengah jalan, korban dihadang dan keroyok hingga tewas. Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang pelaku, yakni MZ, MR, AR dan SG.
Baca juga: Lulus Tes Masuk TNI saat Jadi Buron Kasus Pembunuhan, MZ Dipecat dan Ditahan Polisi
Tak lama berselang setelah pembunuhan berlangsung, polisi meringkus AR sebagai pelaku utama yang saat ini menjalani hukuman 15 tahun penjara di Rutan Bima.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk MR, melarikan diri dan menjadi buron polisi.
Namun, selama hampir dua tahun menjadi buronan, MZ dan MR diketahui lulus ujian menjadi anggota TNI. Adapun MZ ditahan di Mapolres Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.