JAKARTA, KOMPAS.com - Haryo Putra Nugroho, cicit dari Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh PT Sekar Wijaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang saat jual beli tanah.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan Nomor LP/969/II/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 15 Februari 2019.
Kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, mengatakan, kasus dugaan penipuan itu terjadi pada September 2016 saat kliennya membeli lahan seluas 2,25 hektar di Jalan Rajiman, Solo, Jawa Tengah.
Lahan tersebut merupakan bekas Rumah Sakit Kadipolo yang telah dijadikan cagar budaya serta dilindungi oleh Pemprov Jawa Tengah.
Baca juga: Politisi PDI-P: Prabowo Kritik Presiden Soeharto dan SBY Soal Pembangunan Indonesia Timur
Kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polres Solo tahun 2018. Namun, penyidikan kasus dihentikan lantaran proses tanda tangan jual-beli lahan berlangsung di Gedung Grahadi, Jakarta Selatan.
"Tanahnya memang di Solo. Jadi, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Solo, kemudian setelah dilakukan penyidikan ternyata lokus (tempat)-nya bukan disana (Solo). Pembayarannya dilakukan di Jakarta, jadi kami melaporkan ulang ke Polda Metro Jaya," ujar Hermawi di Polda Metro Jaya, Jumat (29/3/2019).
Hermawi mengatakan, kliennya melaporkan kembali kasus penipuan tersebut lantaran tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan uang.
PT Sekar Wijaya telah membayar uang senilai Rp 25 miliar. Lahan tersebut rencananya dijadikan perumahan.
Saat dilakukan pembayaran, kata Hermawi, kliennya belum mengetahui bahwa lahan yang dibelinya merupakan cagar budaya yang dilindungi Pemkot Solo.
"Klien kami melaporkan karena kami anggap terlapor beriktikad tidak baik, tidak kooperatif karena tanah yang dijual kepada kami ternyata adalah cagar budaya. Sertifikatnya memang atas nama pribadi, tetapi kami dapat surat dari Balai Cagar Budaya Jawa Tengah bahwa itu adalah cagar budaya," ujar Hermawi.
Baca juga: 26 Maret 1968, Saat Soeharto Ditunjuk Gantikan Soekarno Jadi Presiden
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang dari PT Sekar Wijaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
"Sudah diperiksa tiga orang dari pihak kami. Kalau pihak terlapor, silakan tanyakan langsung ke penyidik," ujar Hermawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.