JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan orang yang diduga terlibat judi sabung ayam dibekuk jajaran Tim Eagle One Polres Jakarta Selatan di Jalan Siaridin, No 42, RT/RW 009/009 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Minggu (31/3/2019) kemarin.
Ketua Tim Eagle One Aipda Oka Bartono membenarkan penggerebekan tersebut. Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam itu.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penelusuran di lokasi," katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Sabung Ayam di Jakarta
Tim pun menelusuri rumah Makmur yang menjadi tempat berlangsungnya judi sabung ayam itu. Polisi membekuk delapan orang di tempat itu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti.
"Kami amankan 5 ekor ayam, uang tunai senilai Rp 2.300.000, dan enam buah handphone," kata dia.
"Untuk delapan orang ini masih dilakukan pemeriksaan. Masih belum dipastikan mana tersangka, mana yang hanya menonton," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.