BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/4/2019).
Dalam sidang itu, salah satu saksi pertama adalah Hilarius yang merupakan penghuni kontrakan yang dijaga korban, Daperum Nainggolan.
Hilarius memberikan kesaksian pada malam pembunuhan korban pada Selasa (13/11/2018).
"Jam 22.00 saya sampai rumah, saya tidur kira-kira jam 23.00 malam. Cuma pas sebelum tidur dengar pintu gerbang terbuka. Jam 23.00 pas dikunci yang biasa ngunci Pak Nainggolan. Kalau tetangga saya ada yang pegang satu (kunci)," kata Hilarius di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (1/4/2019).
Saat pukul 23.00, Hilarius mengaku mendengar teriakan perempuan dari kamar kontrakannya. Namun, dia tidak menghiraukannya dan kembali tidur.
Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Pada pagi harinya, dia mendengar teriakan tetangganya yang ternyata menemukan jasad korban di rumah.
"Pagi saya turun jam setengah 7.00 pagi dengar berisik di luar. Kemudian saya lihat ramai, saya langsung tanya 'ada apa ada apa', termasuk ke salah satu penghuni dokter. Dia nunjuk doang enggak bilang apa-apa. Saya lihat ke jendela (rumah korban), saya kabur ke atas bilang ke istri," ujar Hilarius.
Dari balik jendela itu, Hilarius melihat langsung jasad korban. Namun, dia tidak tahu persis luka yang berada di tubuh korban. Dia hanya melihat banyak bercak darah di lantai.
Selama satu tahun tinggal di kontrakan yang dijaga keluarga Daperum, dia mengaku tidak mengenal Haris.
"Tidak pernah kenal, mungkin sepintas tapi enggak perhatiin, kalau status terdakwa sama korban saya juga enggak tahu," tutur Hilarius.
Sebelumnya, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian.
Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.
Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian.
Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.