JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membantah kesaksian Nanik S Deyang pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2019).
"Selama enam bulan, saya merasa dihukum. Baru hari ini saya bersyukur karena ada yang lebih jahat. Dia (Nanik S Deyang) berbohong," kata Ratna dalam persidangan.
Ratna mengaku tak pernah dimintai izin Fadli Zon dan Nanik untuk mengunggah foto wajah lebamnya ke media sosial.
Baca juga: Nanik S Deyang Unggah Foto Lebam atas Persetujuan Ratna, Ini Ceritanya...
"Fadli Zon tidak bertemu saya untuk izin ambil foto untuk ditwit. Saya hanya bertemu Fadli Zon di akhir acara. Dia (Nanik) tidak pernah meminta izin ke saya juga," ujarnya.
"Saya enggak mungkin izinkan untuk unggah foto. Sebenarnya terlalu banyak bunga-bunga dramatis. Seolah-olah dia (Nanik) adalah pembawa Prabowo yang luar biasa," kata Ratna.
Sebelumnya, Nanik mengaku telah mendapatkan izin Ratna untuk menggunggah foto wajah lebamnya ke akun Facebook pribadinya.
Baca juga: Saksi Sebut Ratna Hubungi Prabowo Sebelum Klarifikasi Berita Bohong
Foto tersebut diambil di Lapangan Polo Nusantara Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada 2 Oktober 2018.
Menurut Nanik, Ratna mengangguk saat dirinya meminta izin mengunggah foto wajah lebam disertai keterangan terkait penganiayaan.
"Pertama, Fadli Zon mengambil gambar, lalu izin untuk ditwit ke akun Twitter-nya. Karena saya punya etika, saya bertanya lagi ke Ibu Ratna untuk upload ke Facebook saya. Saya minta izin, saya melihat sendiri, beliau mengangguk," ujar Nanik.
Baca juga: Ratna Sarumpet Tak Hadir Saat Prabowo Jumpa Pers karena Sedang Stres
Selain Nanik, jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga karyawan Ratna Sarumpaet yakni Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Yulianto alias Pele pada persidangan hari ini.
Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.